Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor  79 Tahun  2016, tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja  Kecamatan di Kota Pontianak.

Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan kecamatan untuk meningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang menjadi kewenangan daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
  • pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
  • pelaksanaan pembinaan pemerintahan kecamatan dan pelayanan administrasi pelayanan publik;
  • pelaksanaan pelayanan teknis administratif kesekretariatan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pemerintahan, kecamatan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan lain yang menjadi kewenangan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberika oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecamatan.